Bedaka antara sensus de jure dan sensus de facto serta metode house holder dan metode convesel!
kristaliacherryzo
De facto = cara menghitung jumlah penduduk terhadap warga yg ditemukan pada saat pencacahan berlangsung, walaupun orang tersebut bukan warga asli pada wilayah yg sedang diadakan sensus.
de jure = cara melakukan perhitungan terhadap warga penduduk asli dari daerah yg sedang dilakukan sensus.
house holder = teknik pengunpulan data dalam sensus yg dilakukan dg cara memberikan daftar pertanyaan yg harus diisi sendiri oleh setiap kepala keluarga.
Convesel / Canvaser = teknik pengumpulan data demografi dg cara mendatangi langsung terhadap masing" individu penduduk, sehingga petugas mengisi sendiri sesuai jawaban responden.
de jure = cara melakukan perhitungan terhadap warga penduduk asli dari daerah yg sedang dilakukan sensus.
house holder = teknik pengunpulan data dalam sensus yg dilakukan dg cara memberikan daftar pertanyaan yg harus diisi sendiri oleh setiap kepala keluarga.
Convesel / Canvaser = teknik pengumpulan data demografi dg cara mendatangi langsung terhadap masing" individu penduduk, sehingga petugas mengisi sendiri sesuai jawaban responden.