Bantuin ya :) apa tugas dan fungsi komite nasional perlindungan konsumen dan pelaku usaha?
raisvoliui
Tugas dan Kewenangannya adalah untuk melakukan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa. Hal ini di tempuh melalui: · Penyebaran informasi dan memberi nasehat kepada konsumen,· Bekerjasama dengan Instansi/unit terkait dibidang perlindungan konsumen,· Melakukan pengawasan barang/jasa bersama-sama dengan pemerintah dan masyarakat,· Membantu Konsumen dalam memperjuangkan hak nya termasuk menerima keluhan atau pengaduan Konsumen,· Melakukan hak gugat lembaga (legal standing) dan gugatan kelompok (class actions).
· Penyebaran informasi dan memberi nasehat kepada konsumen,· Bekerjasama dengan Instansi/unit terkait dibidang perlindungan konsumen,· Melakukan pengawasan barang/jasa bersama-sama dengan pemerintah dan masyarakat,· Membantu Konsumen dalam memperjuangkan hak nya termasuk menerima keluhan atau pengaduan Konsumen,· Melakukan hak gugat lembaga (legal standing) dan gugatan kelompok (class actions).