1. Apabila sampai dengan satu bulan, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas yang telah ditentukan. Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya.
2. Tidak bisa. Karena STP merupakan surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda dan berfungsi sebagai koreksi pajak terutang, sarana mengenakan sanksi kepada wajib pajak, serta sarana menagih pajak.
Jawaban:
1. Apabila sampai dengan satu bulan, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas yang telah ditentukan. Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya.
2. Tidak bisa. Karena STP merupakan surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda dan berfungsi sebagai koreksi pajak terutang, sarana mengenakan sanksi kepada wajib pajak, serta sarana menagih pajak.
Tugas A : Rp. 25.000.000 x 10% = Rp. 2.500.000
Tugas B : Rp. 20.000.000 x 10% = Rp. 2.000.000
Tugas C : ?
Penjelasan:
semoga membantu, terimakasih