bagi pemberi kerja yang melakukan pembayaran kepada selain pegawai tetap harus memberikan bukti pemotongan pph pasal 21 untuk setiap masa pajak pada saat... a. setiap kali melakukan pemotongan pph pasal 21 b. setiap masa melakukan pemotongan pph pasal 21 c. setiap bulan melakukan pemotongan pph pasal 21 d. setiap akhir bulan melakukan pemotongan pph pasal 21 e. setiap tanggal awal masuk kerja untuk pemotongan pph pasal 21
Jawaban:
d. setiap akhir bulan melakukan pemotongan pph pasal 21