bagaimana proses pembentukan dan pemberhentian MPR, DPR, dan DPD
d23
MPR DPR DAN DPD klo habis waktu pemerintahannya akan diganti MPR dibentuk dengan persetujuan presiden
0 votes Thanks 0
Bintangskotsa
Penggantian PimpinanPasal 41Dalam hal Ketua dan/atau wakil ketua berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, DPR secepatnya mengadakan penggantian.Dalam hal penggantian pimpinan DPR tidak keseluruhan, salah seorang Pimpinan DPR meminta nama pengganti Ketua dan/atau wakil ketua yang berhenti kepada partai politik yang bersangkutan.Dalam hal penggantian pimpinan DPR secara keseluruhan, Sekretaris Jenderal DPR RI meminta nama pengganti Ketua dan/atau wakil ketua kepada partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).Pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan nama pengganti Ketua dan/atau wakil Ketua kepada pimpinan DPR.Pimpinan DPR menyampaikan nama pengganti Ketua dan/atau wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.Setelah ditetapkan sebagai Ketua dan/atau wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Ketua dan/atau wakil ketua mengucapkan sumpah/janji.Pimpinan DPR menyampaikan salinan keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Presiden.Ketentuan dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 38, dan Pasal 39, berlaku untuk penggantian pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
MPR dibentuk dengan persetujuan presiden