Kaka08 Memberikan pendapat hukum atas suatu persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh klien agar didapat suatu keputusan atau tindakan yang tepat atas persoalan hukum yang ada tersebut.
0 votes Thanks 1
yolandiasta
Tujuan dari fakta legal yaitu memberikan pendapat atau opini hukum terhadap klien yg sedang menghadapi persoalan hukum sehingga tercapai suatu keputusan atau tindakan yg tepat atas persoalan hukum tsb.
Memberikan pendapat hukum atas suatu persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh klien agar didapat suatu keputusan atau tindakan yang tepat atas persoalan hukum yang ada tersebut.