Bagaimana penggunaan POC pada musim kemarau dan musim hujan,berikan alasannya
lenardi3018229
Pemupukan adalah tindakan memberikan tambahan unsur-unsur hara pada komplek tanah, baik langsung maupun tak langsung dapat menyumbangkan bahan makanan pada tanaman. Tujuannya untuk memperbaiki tingkat kesuburan tanah agar tanaman mendapatkan nutrisi yang cukup untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pertumbuhan tanaman.Tanaman perlu diberikan pemupukan, jika :Tanah miskin haraPertumbuhan tanaman terhambat walaupun sudah dilakukan penyiangan dan ditemukan gejala kekurangan unsur hara.Pertumbuhan tanaman perlu dipercepat untuk mengurangi resiko akibat persaingan dengan gulma.Ingin meningkatkan hasil produksi dan hasil panenJenis pupuk yang biasanya digunakan adalah pupuk yang mengandung unsur hara primer (N, P, K). Namun mungkin saja tanaman juga kekurangan unsur hara lain. Oleh karena ada 3 cara untuk mengetahui tanaman kekurangan unsur hara (deficiency) apa saja, yaitu :Mengamati gejala-gejala yang muncul dalam pertumbuhan tanaman, apakah normal atau tidak.Analisis tanah di laboratorium dengan mengambil sample tanah di lapanganAnalisis jaringan tanaman di laboratorium dengan mengambil sample daun tanaman.Pemupukan dilakukan menjelang atau awal musim hujan. Kalau diperlukan pupuk tambahan pada tahun yang sama, maka dilakukan menjelang akhir musim hujan. Sebelum pemupukan dilakukan, sebaiknya pH tanah diketahui. Jika pH tanah asam, maka perlu diberi kapur kaptan (CaCO3) agar pH tanah naik sehingga pemupukan memberikan respon yang baik pertumbuhan tanaman.Pada saat tanaman berumur 1-3 bulan, umumnya pemupukan dilakukan. Jika tingkat kesuburan tanah yang diolah makin jelek, maka pemupukan dilakukan lebih awal. Setelah itu diulangi pada umur 6-24 bulan sampai tinggi tanaman melampaui tinggi gulma. Jika perlu dilakukan pemupukan untuk meningkatkan riap volume, maka pemupukan berikutnya diberikan menjelang penjarangan pertama (saat tajuk bersinggungan) untuk pohon yang terpilih (tidak dijarangkan). Kemudian pemupukan berikutnya menjelang penjarangan kedua dan seterusnya sampai batas 5 tahun sebelum ditebang