AFikri
Adalah kedaulatan yang berasal dari dari negara itu sendiri. Negaralah yang menciptakan hukum, jadi rakyat harus tunduk kepada negara. Tokoh- tokohnya adalah Jean Bodin dan George Jellinek. Menurut Jean Bodin perlu diperhatikan bahwa pada hakekatnya teori kedaulatan negara iru atau Staats-souvereiniteit, hanya menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi itu ada pada negara, entah kekuasaan itu bersifat absolut, entah sifatnya terbatas, dan ini harus dibedakan dengan pengertian ajaran Staats-absolutisme. Karena dalam ajaran Staats-souvereiniteit itu pada prinsipnya hanya dikatakan bahwa kekuasaan tertinggi ini mungkinbersifat absolut, tetapi mungkin juga bersifat terbatas. Sedang dalam ajaran Staats-absolutisme dikatakan bahwa kekuasaan negara itu bersifat absolut, jadi berarti tidak mungkin bersifat terbatas, dalam arti baahwa negara itu kekuasaannya meliputi segala segi kehidupan masyarakat, sehingga mengakibatkan para warga negara itu tidak lagi mempunyai kepribadian. Menurut George Jellinek mengatakan bahwa hukum itu adalah merupakan penjelmaan daripada kehendak atau kemauan negara. Jadi juga negaralah yang menciptakan hukum, maka negara dianggap satu-satunya sumber hukum, dan negaralah yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan. Di luar negara tidak ada satu organpun yang berwenang menetapkan hukum.
itu sendiri. Negaralah yang menciptakan hukum,
jadi rakyat harus tunduk kepada negara. Tokoh-
tokohnya adalah Jean Bodin dan George Jellinek.
Menurut Jean Bodin perlu diperhatikan bahwa
pada hakekatnya teori kedaulatan negara iru atau
Staats-souvereiniteit, hanya menyatakan bahwa
kekuasaan tertinggi itu ada pada negara, entah
kekuasaan itu bersifat absolut, entah sifatnya
terbatas, dan ini harus dibedakan dengan
pengertian ajaran Staats-absolutisme. Karena
dalam ajaran Staats-souvereiniteit itu pada
prinsipnya hanya dikatakan bahwa kekuasaan
tertinggi ini mungkinbersifat absolut, tetapi
mungkin juga bersifat terbatas. Sedang dalam
ajaran Staats-absolutisme dikatakan bahwa
kekuasaan negara itu bersifat absolut, jadi berarti
tidak mungkin bersifat terbatas, dalam arti
baahwa negara itu kekuasaannya meliputi segala
segi kehidupan masyarakat, sehingga
mengakibatkan para warga negara itu tidak lagi
mempunyai kepribadian.
Menurut George Jellinek mengatakan bahwa
hukum itu adalah merupakan penjelmaan
daripada kehendak atau kemauan negara. Jadi
juga negaralah yang menciptakan hukum, maka
negara dianggap satu-satunya sumber hukum,
dan negaralah yang memiliki kekuasaan tertinggi
atau kedaulatan. Di luar negara tidak ada satu
organpun yang berwenang menetapkan hukum.