yolandiasta
Landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan sekurang2nya memuat 3 landasan yaitu: landasan filosofis(norma atau rumusannya mendapatkan pembenaran dan dikaji secara filosofis). landasan sosiologis(ketentuan2nya sudah sesuai dengan hukum yang ada di masyarakat). landasan yuridis(landasan yang terdapat dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi) Sedangkan untuk dasar pembentukannya sendiri terdapat dalam undang-undang dasar 1945 pasal 20 ayat 1,pasal 22,pasal 5 ayat 2,4 ayat 1,dan 18 ayat 6. Semoga bermanfaat
landasan filosofis(norma atau rumusannya mendapatkan pembenaran dan dikaji secara filosofis).
landasan sosiologis(ketentuan2nya sudah sesuai dengan hukum yang ada di masyarakat).
landasan yuridis(landasan yang terdapat dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi)
Sedangkan untuk dasar pembentukannya sendiri terdapat dalam undang-undang dasar 1945 pasal 20 ayat 1,pasal 22,pasal 5 ayat 2,4 ayat 1,dan 18 ayat 6.
Semoga bermanfaat