imam an-Nawawi mengatakan "Syarat di perbolehkannya hewan kurban adalah hewan yang merupakan hewan ternak seperti (unta, sapi dan kambing)termasuk segala jenis unta seperti unta memiliki dua punuk atau memiliki satu punuk, juga segala jenis sapi seperti kerbau ,begitu juga segala jenis kambing seperti Domba, biri-biri.selainhewan tersebut tidak diperbolehkan berkurban.
jadi hewan yang boleh dikurbankan adalah tiga hewan tersebut dan sejenis hewan tersebut.
jawaban:
Tidak boleh dalam ajaran islam.
penjelasan:
imam an-Nawawi mengatakan "Syarat di perbolehkannya hewan kurban adalah hewan yang merupakan hewan ternak seperti (unta, sapi dan kambing) termasuk segala jenis unta seperti unta memiliki dua punuk atau memiliki satu punuk, juga segala jenis sapi seperti kerbau ,begitu juga segala jenis kambing seperti Domba, biri-biri.selain hewan tersebut tidak diperbolehkan berkurban.
jadi hewan yang boleh dikurbankan adalah tiga hewan tersebut dan sejenis hewan tersebut.
salam anak kalbar(kalimantan barat)
♡♡♡♡♡♡
My Dinda
♡♡♡♡♡♡
Asalamualaikum wr. wb