Hendaknya daging aqiqah dimakan sebagiannya. Sebagiannya lagi dihadiahkan dan disedekahkan. Adapun kadar pembagiannya tidaklah ada kadar tertentu. Yang dimakan, yang dihadiahkan dan yang disedekahkan dibagi sesuai kemudahan. Jika ia mau, ia bagikan pada kerabat dan sahabat-sahabatnya.
syaikh muhammad bin Shalih al-utsaimin rahimahullah mengatakan "hendaknya daging aqiqah dimakan sebagian. Sebagiannya lagi dihadiahkan dan disedekahkan .Adapun kadar pembagiannya tidaklah ada kadar tertentu .Yang dimakakan,yangdihadiahkan dan disedekahkan dibagi sesuai kemudahan. jika ia mau, ia bagikan pada kerabat dan sahabat sahabatnya.bolehjadi pembagiannya tersebut di negeri yang sama atau di luar daerahnya. akan tetapi,mestinya ada jatah untuk orang miskin dari daging aqiqah tersebut. Tidak mengapa juga daging aqiqah itu dimasak (direbus)dan dibagi setelah matangatau dibagi dalam bentuk daging mentah. seperti itu ada kelapangan".(Fatawa Nur ala ad -Dard,5:228)
kesimpulan:
dari jawaban diatas mengisyaratkan bahwa daging aqiqah boleh dimakan oleh yang beraqiqah atau melakukan aqiqah. kemudian yang lainnya disedekahkan.
Jawaban:
Hendaknya daging aqiqah dimakan sebagiannya. Sebagiannya lagi dihadiahkan dan disedekahkan. Adapun kadar pembagiannya tidaklah ada kadar tertentu. Yang dimakan, yang dihadiahkan dan yang disedekahkan dibagi sesuai kemudahan. Jika ia mau, ia bagikan pada kerabat dan sahabat-sahabatnya.
Jawaban:
Boleh.
Penjelasan:
syaikh muhammad bin Shalih al-utsaimin rahimahullah mengatakan "hendaknya daging aqiqah dimakan sebagian. Sebagiannya lagi di hadiahkan dan disedekahkan .Adapun kadar pembagiannya tidaklah ada kadar tertentu .Yang dimakakan, yang dihadiahkan dan disedekahkan dibagi sesuai kemudahan. jika ia mau, ia bagikan pada kerabat dan sahabat sahabatnya.boleh jadi pembagiannya tersebut di negeri yang sama atau di luar daerahnya. akan tetapi, mestinya ada jatah untuk orang miskin dari daging aqiqah tersebut. Tidak mengapa juga daging aqiqah itu dimasak (direbus) dan dibagi setelah matang atau dibagi dalam bentuk daging mentah. seperti itu ada kelapangan".(Fatawa Nur ala ad -Dard,5:228)
kesimpulan:
dari jawaban diatas mengisyaratkan bahwa daging aqiqah boleh dimakan oleh yang beraqiqah atau melakukan aqiqah. kemudian yang lainnya disedekahkan.
salam anak kalbar (kalimantan barat)
♡♡♡♡♡♡
My Dinda
♡♡♡♡♡♡
Asalamualaikum wr. wb