Bagaimana hukum berpacaran dalam islam... tolong jelaskan se detail"nya....!!!
dewinareswari
Dalam dunia dakwah islam, larangan pacaran adalah hal yang sudah sangat dimengerti, maka aneh sekali manakala ada seseorang yang mengaku sebagai aktivis dakwah islam, namun ia tetap melakukan pacaran. Meskipun tidak dijelaskan secara gamblang, namun banyak sekali dalil yang dapat dijadikan sebagai rujukan untuk pelarangan aktifitas pacaran tersebut. Telah sama-sama kita ketahui bahwa Islam adalah agama yang mengharamkan perbuatan zina, termasuk juga perbuatan yang MENDEKATI ZINA. "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra, 17 : 32) Apa saja perbuatan yang tergolong MENDEKATI ZINA itu? Diantaranya adalah: saling memandang, merajuk atau manja, bersentuhan (berpegangan tangan, berpelukan, berciuman, dll), berdua-duaan, dll. Karena unsur-unsur ini dilarang dalam agama Islam, maka tentu saja hal-hal yang di dalamnya terdapat unsur tersebut adalah dilarang. Termasuk aktifitas yang namanya "PACARAN" Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadits berikut: Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: "Tidak ada yang ku perhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil dari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya." (HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim) Dalil di atas kemudian juga diperkuat lagi oleh beberapa hadits dan ayat Al-Qur'an berikut: "Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya." (HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim) "Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah seorang laki-laki sendirian dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya. Karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan." (HR. Imam Ahmad) "Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (Hadist Hasan, Thabrani dalam Mu'jam Kabir 20/174/386) "Demi Allah, tangan Rasulallah SAW tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) sama sekali meskipun dalam keadaan memba'iat. Beliau tidak memba'iat mereka kecuali dengan mangatakan: "Saya ba'iat kalian." (HR. Al-Bukhari) "Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita." (HR. Malik, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad) Telah berkata Aisyah r.a. "Demi Allah, sekali-kali dia (Rasul) tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) melainkan dia hanya membai'atnya (mengambil janji) dengan perkataaan." (HR. Al-Bukhari dan Ibnu Majah). "Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang lain. Karena pandangan yang pertama mubah untukmu. Namun yang kedua adalah haram." (HR. Abu Dawud, Ath-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani) "Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barang siapa yang memalingkan (menundukan) pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari Kiamat." (HR. Imam Ahmad) Dari Jarir bin Abdullah r.a. dikatakan: "Aku bertanya kepada Rasulallah SAW tentang memandang (lawan-jenis) yang (membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku mengalihkan (menundukan) pandanganku." (HR. Imam Muslim) "Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidak-lah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (merendahkan suara) dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS. Al- Ahzab, 33 : 32)
1 votes Thanks 3
Alfirmano
memang benar,,, tapi menurut saya inamala'malubinniyat, kalau niat kita mempunyai pacar itu akan ada dorongan yng baik, pnya pcar jga bleh" sja...
dewinareswari
tetapi pacaran sudah termasuk perbuatan zina di islam
deanapsuharina
Hukum pacaran dalam islam itu haram jika dengan nafsu, nafsu itu ada banyak dan jatuhnya zinah. tapi saya pernah nonton film, lupa jugasih judulnya pacaran itu diperbolehkan selama tujuan dan niatnya baik :)
4 votes Thanks 2
Alfirmano
betul.... sippp... memang sependapat dng saya
pacaran adalah hal yang sudah sangat dimengerti, maka
aneh sekali manakala ada seseorang yang mengaku
sebagai aktivis dakwah islam, namun ia tetap melakukan
pacaran.
Meskipun tidak dijelaskan secara gamblang, namun
banyak sekali dalil yang dapat dijadikan sebagai rujukan
untuk pelarangan aktifitas pacaran tersebut.
Telah sama-sama kita ketahui bahwa Islam adalah
agama yang mengharamkan perbuatan zina, termasuk
juga perbuatan yang MENDEKATI ZINA.
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya
zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sesuatu
jalan yang buruk." (QS. Al-Isra, 17 : 32)
Apa saja perbuatan yang tergolong MENDEKATI
ZINA itu?
Diantaranya adalah: saling memandang, merajuk atau
manja, bersentuhan (berpegangan tangan, berpelukan,
berciuman, dll), berdua-duaan, dll.
Karena unsur-unsur ini dilarang dalam agama Islam,
maka tentu saja hal-hal yang di dalamnya terdapat
unsur tersebut adalah dilarang. Termasuk aktifitas yang
namanya
"PACARAN"
Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadits
berikut:
Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: "Tidak ada yang ku
perhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil
dari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah
bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah telah
menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang
pasti dia
lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan
syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan
syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan
menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji
(kemaluan) yang membenarkan atau
mendustakannya." (HR. Al-Bukhari dan Imam
Muslim)
Dalil di atas kemudian juga diperkuat lagi oleh
beberapa hadits dan ayat Al-Qur'an berikut:
"Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan
wanita kecuali bersama mahramnya."
(HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)
"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka
janganlah seorang laki-laki sendirian dengan seorang
wanita yang tidak disertai mahramnya. Karena
sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan." (HR.
Imam Ahmad)
"Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum
besi, itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang
tidak halal baginya." (Hadist Hasan, Thabrani dalam
Mu'jam Kabir 20/174/386)
"Demi Allah, tangan Rasulallah SAW tidak pernah
menyentuh tangan wanita (bukan mahram) sama sekali
meskipun dalam keadaan memba'iat. Beliau tidak
memba'iat mereka kecuali dengan mangatakan: "Saya
ba'iat kalian." (HR. Al-Bukhari)
"Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan
wanita." (HR. Malik, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah,
Ahmad)
Telah berkata Aisyah
r.a. "Demi Allah, sekali-kali dia (Rasul) tidak pernah
menyentuh tangan wanita (bukan mahram) melainkan
dia hanya membai'atnya (mengambil janji) dengan
perkataaan."
(HR. Al-Bukhari dan Ibnu
Majah).
"Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan
haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang
lain.
Karena pandangan yang pertama mubah untukmu.
Namun yang kedua adalah haram." (HR. Abu Dawud,
Ath-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)
"Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah
iblis. Maka barang siapa yang memalingkan
(menundukan) pandangannya dari kecantikan seorang
wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan
di hatinya kelezatan sampai pada hari Kiamat." (HR.
Imam Ahmad)
Dari Jarir bin Abdullah
r.a. dikatakan: "Aku bertanya kepada Rasulallah SAW
tentang memandang (lawan-jenis) yang (membangkitkan
syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan
aku mengalihkan (menundukan) pandanganku." (HR.
Imam Muslim)
"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidak-lah seperti
wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah
kamu tunduk (merendahkan suara) dalam berbicara
sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam
hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS. Al-
Ahzab, 33 : 32)