elhanifah
Untuk zaman sekarang kawin kontrak itu diharamkan karena amat merugikan kaum wanita. pada masa rasulullah, kawin kontrak dibolehkan hanya untuk orang-orang yang sudah menikah dan ikut berperang karena perang itu lama dikhawatirkan akan menyiksa jika nafsu para mujahid itu tidak disalurkan. tapi, setelah turun larangan dari allah maka kawin kontrak itu diharamkan.
0 votes Thanks 0
08117005526
Pandangan Islam tentang kawin kontrak sangat buruk Karena kawin kontrak dalam agama Islam itu tidak ada dan hukumnya haram sebab Allah SWT tidak suka dengan orang2 yang mempermainkan suatu pernikahan itu