Mata pelajaran : PPKn Kelas : SMA Kategori : Hubungan antar lembaga Negara menurut undang-undang Kata kunci : lembaga negara, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan Jawaban : Hubungan antar BPK (badan pemeriksa keuangan) dengan MA (mahkamah agung) diatur di dalam : 1. UU no 15 tahun 2006 pasal 16 ayat 1 yang menyatakan bahwa, “Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung. 2. UU no 15 tahun 2006 pasal 16 ayat 2 yang menyatakan bahwa, “Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.” 3. UU no 15 tahun 2006 pasal 16 ayat 3 yang menyatakan bahwa, “Apabila Ketua Mahkamah Agung berhalangan, sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipandu oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung.” 4. Mahkamah Agung berwenang mengadili segala sesuatu yang berhubungan dengan sengketa atau perkara yang berhubungan dengan laporan pemeriksaan audit yang dilakukan oleh BPK.
Penjelasan : Indonesia dalam hal ketatanegaraan menganut ajaran Trias politica sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945. Berdasarkan UUD 1945, kekuasaan negara terbagi dalam 3 kekuasan yaitu : Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Pesiden Kekuasaan legislatif dipegang oleh MPR, DPR dan DPD Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh lembaga penegakan hukum atau peradilan yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial yang memiliki tugas dan wewenang serta mengatur hubungan antara Mahkamah Agung dengan Lembaga-lembaga lainnya menurut pasal 24 ayat 1 UUD 1945. Mahkamah Agung sebagai Lembaga Tinggi Negara dalam bidang kehakiman memiliki wewenang menyatakan sah atau tidak sahnya suatu peraturan perundangan dalam tingkat yang lebih tinggi.
Di Indonesia juga ada lembaga negara yang memegang kekuasaan eksaminatif yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga Eksaminatif adalah lembaga tinggi negara yang diberi tugas oleh UUD 1945 untuk melakukan evaluasi atau pemeriksaan atas suatu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh suatu instansi atau orang dalam penggunaan keuangan negara. BPK bertugas memeriksa pertanggungjawaban pemerintah atau pengawasan tentang penggunaan keuangan Negara. Selain itu tugas BPK yaitu mengawasi pembahasan Rancangan Anggaran dan Belanja Negara (APBN) tahun berikutnya dan memeriksa semua pelaksanaan APBN. Selanjutanya, hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan diberitahukan kepada DPR, DPD dan DPRD.
Dalam pelaksanaan kewenangan dan kekuasaan, masing-masing lembaga akan saling berhubungan agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dapat berjalan dengan baik. Berikut adalah hubungan lembaga negara antara BPK dengan lembaga Kehakiman atau MA. 1. UU no 15 tahun 2006 pasal 16 ayat 1 yang berbunyi, “Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung. 2. UU no 15 tahun 2006 pasal 16 ayat 2 yang berbunyi, “Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.” 3. UU no 15 tahun 2006 pasal 16 ayat 3 yang berbunyi, “Apabila Ketua Mahkamah Agung berhalangan, sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipandu oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung." 4. Mahkamah Agung berwenang mengadili segala sesuatu yang berhubungan dengan sengketa atau perkara yang berhubungan dengan laporan pemeriksaan audit yang dilakukan oleh BPK.
Verified answer
Mata pelajaran : PPKnKelas : SMA
Kategori : Hubungan antar lembaga Negara menurut undang-undang
Kata kunci : lembaga negara, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan
Jawaban :
Hubungan antar BPK (badan pemeriksa keuangan) dengan MA (mahkamah agung) diatur di dalam :
1. UU no 15 tahun 2006 pasal 16 ayat 1 yang menyatakan bahwa, “Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
2. UU no 15 tahun 2006 pasal 16 ayat 2 yang menyatakan bahwa, “Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.”
3. UU no 15 tahun 2006 pasal 16 ayat 3 yang menyatakan bahwa, “Apabila Ketua Mahkamah Agung berhalangan, sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipandu oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung.”
4. Mahkamah Agung berwenang mengadili segala sesuatu yang berhubungan dengan sengketa atau perkara yang berhubungan dengan laporan pemeriksaan audit yang dilakukan oleh BPK.
Penjelasan :
Indonesia dalam hal ketatanegaraan menganut ajaran Trias politica sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945. Berdasarkan UUD 1945, kekuasaan negara terbagi dalam 3 kekuasan yaitu :
Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Pesiden
Kekuasaan legislatif dipegang oleh MPR, DPR dan DPD
Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh lembaga penegakan hukum atau peradilan yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial yang memiliki tugas dan wewenang serta mengatur hubungan antara Mahkamah Agung dengan Lembaga-lembaga lainnya menurut pasal 24 ayat 1 UUD 1945. Mahkamah Agung sebagai Lembaga Tinggi Negara dalam bidang kehakiman memiliki wewenang menyatakan sah atau tidak sahnya suatu peraturan perundangan dalam tingkat yang lebih tinggi.
Di Indonesia juga ada lembaga negara yang memegang kekuasaan eksaminatif yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga Eksaminatif adalah lembaga tinggi negara yang diberi tugas oleh UUD 1945 untuk melakukan evaluasi atau pemeriksaan atas suatu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh suatu instansi atau orang dalam penggunaan keuangan negara. BPK bertugas memeriksa pertanggungjawaban pemerintah atau pengawasan tentang penggunaan keuangan Negara. Selain itu tugas BPK yaitu mengawasi pembahasan Rancangan Anggaran dan Belanja Negara (APBN) tahun berikutnya dan memeriksa semua pelaksanaan APBN. Selanjutanya, hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan diberitahukan kepada DPR, DPD dan DPRD.
Dalam pelaksanaan kewenangan dan kekuasaan, masing-masing lembaga akan saling berhubungan agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dapat berjalan dengan baik. Berikut adalah hubungan lembaga negara antara BPK dengan lembaga Kehakiman atau MA.
1. UU no 15 tahun 2006 pasal 16 ayat 1 yang berbunyi, “Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
2. UU no 15 tahun 2006 pasal 16 ayat 2 yang berbunyi, “Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.”
3. UU no 15 tahun 2006 pasal 16 ayat 3 yang berbunyi, “Apabila Ketua Mahkamah Agung berhalangan, sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipandu oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung."
4. Mahkamah Agung berwenang mengadili segala sesuatu yang berhubungan dengan sengketa atau perkara yang berhubungan dengan laporan pemeriksaan audit yang dilakukan oleh BPK.