Bagaimana cara kalian untuk menghindari pelanggaran terhadap hak orang lain dan pengingkaran terhadap kewajiban
abidmuhammad435PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBANWARGA NEGARAHak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara pada dasarnyamerupakan kewajiban dan hak warga negara tehadap negara. Beberapa contoh kewajibannegara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajibannegara untuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban negara untuk mengembangkansistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial,kewajiban negara memberi kebebasan beribadah. Beberapa contoh hak negara adalah haknegara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak negara untukmenguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasarwarga negara yang telah diatur di dalam UUD 1945:Hak Negara:1.Hak untuk ditaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat(1))2.Hak untuk dibela (pasal 27 ayat (3))3.Hak untuk dipertahankan (pasal 30 ayat (1))4.Hak untuk menguasai bumi, air dan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat ( pasal 33 ayat (2) dan ayat (3))Kewajiban Negara:1.Menjamin persaman kedudukan warga negara dihadapan hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1))2.Menjamin kehidupan dan pekerjaan yang layak (pasal 27 ayat (2))3.Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat baiklisan maupun tulisan (pasal 28)4.Menjamin hak hidup serta hak mempertahankan hidup (pasal 28A)5.Menjamin hak mengembangkan diri dan pendidikan (pasal 28C ayat (1))6.Menjamin sisten hukum yang adil (pasal 28D ayat (1))7.Menjamin hak asasi warga negara (pasal 28I ayat (4))8.Menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama dan menjalankan agama masing-masing (pasal 29 ayat (2))9.Menjamin pembiayaan pendidikan dasar (pasal 31 ayat (2))10. Menjamin pemberian jaminan sosial (pasal 34)Pelanggaran Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Negara terhadap Hak-Hak DasarWarga Negara Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa halyang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yangmenjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadihak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara.Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusinegara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia.Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara danwarga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harusseimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warga negara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menutut haknya sajasedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya menuntut haknya saja makaakan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara.Demikian pula orang yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa menharapkan hak maka juga akan merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Oleh karena itu, antarakewajiban dan hak harus dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang mendahului atauyang ditinggalkan dari yang lain.Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelahmenimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi, terlebih didalam pelaksanan kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar warga negara. Berikut beberapa contoh pelanggaran pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hakdasar warga negara.Didalam bidang hukum kita sering menemui terjadinya pelanggaran pelaksanaan kewajibannegara terhadap hak dasar warga negara. Padahal, semua warga negara sama di depanhukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Apalagikonstitusi dasar negara kita, secara tegas menyatakan bahwa negara Indonesia adalahnegara yang berlandaskan hukum ( Rechtstaats)