B. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang benar! 1.Jika seseorang terjatuh dan menimpa anak kecil di bawahnya yang menyebabkan anak itu mati, termasuk jenis pembunuhan... 2.Pelaku pembunuhan di Tanah Haram dikenakan.. 3. Hukum dalam fikih jinayat dibagi menjadi... 4. Kafarat ila' sama dengan kafarat... 5 Balasan bagi pembunuh seorang muslim menurut hukum Islam adalah... 6. Hukum jinayat juga disebut dengan istilah.... 7. Tindakan preventif memiliki arti tindakan... 8. Hikmah qishas diantaranya menegakkan keadilan sebagaimana firman Allah Swt. pada Surah..... 9. Membunuh hewan milik orang lain dengan sengaja dikenakan hukuman.... 10. Terjaminnya kelangsungan hidup dan terjaga keselamatan jiwa merupakan hikmah dilarangnya...
1. bukan pembunuhan berencana akan tetapi hukuman pidana pada orang tersebut lebih ringan
2. pasal dan sanksi tegas
3..jinayah dibagi menjadi 3 aspek yaitu
jaraimul qishas,jaraimul had,jaraimul takdir
4. kafarat melanggar sumpah,karna sumpah suami untuk tidak melakukan hubungan biologis dengan istrinya dalam masa tertentu
5.barang siapa yang membunuh orang mukmin secara sengaja tanpa hak (tidak dibenarkan oleh syariat), maka balasannya ialah dimasukkan ke dalam neraka jahanam untuk selama-lamanya, Allah murka kepadanya dan dijauhkan dari rahmat-Nya, serta disediakan baginya azab yang sangat besar karena ia telah melakukan dosa besar
6.hukum pidana islam
7. tindakan preventif adalah tindakan yang dilakukan oleh pihak berwajib sebelum penyimpangan sosial terjadi agar suatu tindak pelanggaran
8.secara umum,hukum qisas-diyat disebutkan antara lain dalam Q.S. al-Baqarah (2): 178-179, 194, al- Nisa (4): 92, QS. Al-Maidah(5): 32 dan 45, al-Isra (17): 33. Di dalam QS. Al- Baqarah (2): 178-179 dikemukakan perintah untuk melaksanakan qishash
9.dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain
10.zina,karna mencegah terjadinya penularan penyakit kelamin
Jawaban:
1. bukan pembunuhan berencana akan tetapi hukuman pidana pada orang tersebut lebih ringan
2. pasal dan sanksi tegas
3..jinayah dibagi menjadi 3 aspek yaitu
jaraimul qishas,jaraimul had,jaraimul takdir
4. kafarat melanggar sumpah,karna sumpah suami untuk tidak melakukan hubungan biologis dengan istrinya dalam masa tertentu
5.barang siapa yang membunuh orang mukmin secara sengaja tanpa hak (tidak dibenarkan oleh syariat), maka balasannya ialah dimasukkan ke dalam neraka jahanam untuk selama-lamanya, Allah murka kepadanya dan dijauhkan dari rahmat-Nya, serta disediakan baginya azab yang sangat besar karena ia telah melakukan dosa besar
6.hukum pidana islam
7. tindakan preventif adalah tindakan yang dilakukan oleh pihak berwajib sebelum penyimpangan sosial terjadi agar suatu tindak pelanggaran
8.secara umum,hukum qisas-diyat disebutkan antara lain dalam Q.S. al-Baqarah (2): 178-179, 194, al- Nisa (4): 92, QS. Al-Maidah(5): 32 dan 45, al-Isra (17): 33. Di dalam QS. Al- Baqarah (2): 178-179 dikemukakan perintah untuk melaksanakan qishash
9.dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain
10.zina,karna mencegah terjadinya penularan penyakit kelamin