November 2022 0 2 Report
Merger merupakan Penggabungan, peleburan atau pengambilalihan suatu perusahaan atau bergabungnya dua atau lebih pelaku usaha merupakan hal yang lumrah dalam pasar persaingan usaha. Keberadaan merger di dunia usaha seharusnya membawa pengaruh yang cukup positif bagi perusahaan yang gagal dari segi operasional. Bahkan pada masa pandemic covid 19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan kewenangan baru untuk memberikan perintah tertulis kepada Lembaga jasa keuangan untuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan (akuisisi), integrasi dan/atau konversi.

Bank yang baru-baru mengumumkan rencana akuisisi adalah dua bank asal Thailand, yakni Bangkok Bank dan Kasikornbank. Masing-masing bank ini akan mengakuisisi bank dalam negeri yakni PT Bank Permata Tbk (BNLI) dan PT Bank Maspion Tbk (BMAS). Sementara itu, dari dalam negeri PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) telah mengakuisisi dua bank sekaligus. Pertama adalah PT Bank Royal Indonesia yang dirampungkan pada November 2019. Bank BCA akan menguasai 99,99% saham Bank Royal dan sisanya BCA Finance.

Sumber : cnnindonesia.com Soal :
1. Merger pada dasarnya tidak dilarang selama tidak memicu persaingan usaha tidak sehat, Jelaskan oleh saudara apa saja yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha agar merger tidak menimbulkan persaingan usaha tidak sehat,

2. Bank A melakukan merger dengan Bank B dengan nilai asset sebesar Rp. 15,75 Triliun, Namun pelaku usaha tidak melakukan pemberitahuan kepada KPPU terkait merger tersebut. Analisis oleh saudara, merger yang dilakukan Bank A dan Bank B apakah melanggar aturan atau tidak, Jelaskan disertai dasar hukum.

3. Bagaimana peranan KPPU dalam hal mencegah merger tidak menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan upaya apa yang dilakukan KPPU apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha dalam kegiatan merger. Jelaskan.

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.