KaromatulHusna Bagaimana Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris untuk Ahli Waris Pribumi?
Agar lebih mudah dan aman dalam pengurusannya, ada beberapa tahapan yang dapat dilakukan dalam mengurus Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) khusus untuk ahli waris pribumi sebagai berikut: Perhatikan dokumen prasyarat yang digunakan untuk registrasi SKHW di kantor kelurahan
Sebelum mendaftar SKHW, siapkan dulu berkas surat keterangan ahli waris dari kelurahan dilengkapi dengan dokumen fotocopy KK dan KTP semua ahli waris, fotocopy Surat Nikah orang tua di legalisir oleh KUA setempat (jika yang mengurus anak), dan surat kematian dari kelurahan.
#2 Membuat surat pengantar dan surat keterangan waris
Surat pengantar dapat dibuat setelah semua dokumen lengkap. RT dan RW akan membuat surat pengantar dan Surat Keterangan Waris bermaterai minimal 6.000 yang ditanda tangani para ahli waris dan diketahui serta di tanda tangani oleh para saksi yaitu Ketua RT / RW setempat. Pengajuan pemohon ke kantor kelurahan ke bagian pelayanan umum
Dengan persyaratan dokumen yang telah ditentukan diatas, pemohon hanya perlu datang ke Kantor Kelurahan ke Bagian Pelayanan Umum. Disana kelengkapan formulir telah disediakan dan bisa dibawa kerumah terlebih dahulu untuk dilengkapi jika ada syarat yang belum siap dikumpulkan.
#4 Mendapatkan fatwa waris
Apabila Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) dan pernyataan dua orang saksi telah selesai dibuat, selanjutnya tinggal menuju Pemerintah Kota setempat untuk mendapatkan Fatwa Waris yang dikeluarkan dan disahkan oleh Bagian Pemerintahan atau dinas yang berwenang. Produk hukum berupa ‘penetapan’ merupakan produk hukum yang hanya dapat dihasilkan oleh lembaga Pengadilan.
#5 Jangka waktu proses dan biaya
Jangka waktu proses dan besar biaya yang diperlukan, proses pengadilan berpijak pada asas peradilan yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara maka segala jenis perkara yang berada di Pengadilan harus sudah diputus atau diselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
Mengenai biaya, pemohon hanya akan dikenakan biaya administrasi ketika mendaftarkan permohonan serta biaya perkara di Pengadilan. Nominal biaya perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU Peradilan Agama ditentukan oleh Mahkamah Agung.
Biaya perkara berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU Peradilan Agama meliputi:
Biaya materai dan biaya kepaniteraanBiaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemahBiaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara tersebutBiaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan pengadilan dalam perkara tersebutBiaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah pengadilan yang terkait dengan perkara tersebut
#6 Jika ada kelengkapan dokumen yang hilang
Jika ada salah satu dokumen yang hilang, maka sebelum mengurus lebih lanjut pihak pemohon harus melapor dan membuat surat kehilangan pada polisi. Selain untuk melanjutkan proses administratif, surat kehilangan juga sangat penting agar dokumen tidak disalahgunakan pihak lain.
Untuk menetapkan ahli waris sebagaimana yang dikehendaki, prosedur yang harus ditempuh yaitu mengajukan Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris ke Pengadilan. Untuk WNI beragama Islam, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”) yang berbunyi:
“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang waris…”
Apabila ahli waris beragama selain Islam, maka surat permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (lihat Pasal 833 KUHPerdata).
Sebaiknya Urus dengan Baik
Agar waris tidak menjadi musibah dan menjadi berkah, sebaiknya lakukan perencanaan waris dengan benar. Mulai dari menyiapkan surat wasiat, merencanakan distribusi kekayaan dan ketahui cara-cara untuk mengurus dokumen waris. Termasuk dokumen surat keterangan ahli waris. Semoga informasi ini dapat membantu Anda, agar terhindar dari sengketa atau masalah waris.
Bagaimana Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris untuk Ahli Waris Pribumi?
Agar lebih mudah dan aman dalam pengurusannya, ada beberapa tahapan yang dapat dilakukan dalam mengurus Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) khusus untuk ahli waris pribumi sebagai berikut:
Perhatikan dokumen prasyarat yang digunakan untuk registrasi SKHW di kantor kelurahan
Sebelum mendaftar SKHW, siapkan dulu berkas surat keterangan ahli waris dari kelurahan dilengkapi dengan dokumen fotocopy KK dan KTP semua ahli waris, fotocopy Surat Nikah orang tua di legalisir oleh KUA setempat (jika yang mengurus anak), dan surat kematian dari kelurahan.
#2 Membuat surat pengantar dan surat keterangan waris
Surat pengantar dapat dibuat setelah semua dokumen lengkap. RT dan RW akan membuat surat pengantar dan Surat Keterangan Waris bermaterai minimal 6.000 yang ditanda tangani para ahli waris dan diketahui serta di tanda tangani oleh para saksi yaitu Ketua RT / RW setempat.
Pengajuan pemohon ke kantor kelurahan ke bagian pelayanan umum
Dengan persyaratan dokumen yang telah ditentukan diatas, pemohon hanya perlu datang ke Kantor Kelurahan ke Bagian Pelayanan Umum. Disana kelengkapan formulir telah disediakan dan bisa dibawa kerumah terlebih dahulu untuk dilengkapi jika ada syarat yang belum siap dikumpulkan.
#4 Mendapatkan fatwa waris
Apabila Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) dan pernyataan dua orang saksi telah selesai dibuat, selanjutnya tinggal menuju Pemerintah Kota setempat untuk mendapatkan Fatwa Waris yang dikeluarkan dan disahkan oleh Bagian Pemerintahan atau dinas yang berwenang. Produk hukum berupa ‘penetapan’ merupakan produk hukum yang hanya dapat dihasilkan oleh lembaga Pengadilan.
#5 Jangka waktu proses dan biaya
Jangka waktu proses dan besar biaya yang diperlukan, proses pengadilan berpijak pada asas peradilan yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara maka segala jenis perkara yang berada di Pengadilan harus sudah diputus atau diselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
Mengenai biaya, pemohon hanya akan dikenakan biaya administrasi ketika mendaftarkan permohonan serta biaya perkara di Pengadilan. Nominal biaya perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU Peradilan Agama ditentukan oleh Mahkamah Agung.
Biaya perkara berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU Peradilan Agama meliputi:
Biaya materai dan biaya kepaniteraanBiaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemahBiaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara tersebutBiaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan pengadilan dalam perkara tersebutBiaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah pengadilan yang terkait dengan perkara tersebut
#6 Jika ada kelengkapan dokumen yang hilang
Jika ada salah satu dokumen yang hilang, maka sebelum mengurus lebih lanjut pihak pemohon harus melapor dan membuat surat kehilangan pada polisi. Selain untuk melanjutkan proses administratif, surat kehilangan juga sangat penting agar dokumen tidak disalahgunakan pihak lain.
Untuk menetapkan ahli waris sebagaimana yang dikehendaki, prosedur yang harus ditempuh yaitu mengajukan Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris ke Pengadilan. Untuk WNI beragama Islam, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”) yang berbunyi:
“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang waris…”
Apabila ahli waris beragama selain Islam, maka surat permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (lihat Pasal 833 KUHPerdata).
Sebaiknya Urus dengan Baik
Agar waris tidak menjadi musibah dan menjadi berkah, sebaiknya lakukan perencanaan waris dengan benar. Mulai dari menyiapkan surat wasiat, merencanakan distribusi kekayaan dan ketahui cara-cara untuk mengurus dokumen waris. Termasuk dokumen surat keterangan ahli waris. Semoga informasi ini dapat membantu Anda, agar terhindar dari sengketa atau masalah waris.