wildajimlia
1. Pariwisata mempunyai tugas : a. melaksanakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan pariwisata berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantu; b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya. 2. Untuk melaksanakan tugas sebagaiman di atas dinas kebudayaan dan pariwisata mempunyai tugas : a. Pengumpulan pengelolaan dan pengendalian data yang dibentuk data base serta analisis data untuk penyusunan program kegiatan; b. Perencanaan strategis pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; c. Perumusan kebijakan teknis bidang Kebudayaan dan Pariwisata; d. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Kebudayaan dan Pariwisata; e. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang Kebudayaan dan Pariwisata; f. Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang Kebudayaan dan Pariwisata; g. Pelaksanaan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksnakan di bidang Kebudayaan dan Pariwisata; h. Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; i. Pembinaan UPTD; j. Pengkoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; k. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan bidang seni budaya dan pariwisata; l. Pembinaan kepada masyarakat tentang kebudayaan dan pariwisata; m. Pelaksanaan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan lembaga lainnya; n. Peningkatan pengembangan apresiasi seni budaya; o. Pembinaan pengembangan obyek wisata, pentas seni budaya, rekreasi dan aneka hiburan
a. melaksanakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan pariwisata berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantu;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaiman di atas dinas kebudayaan dan pariwisata mempunyai tugas :
a. Pengumpulan pengelolaan dan pengendalian data yang dibentuk data base serta analisis data untuk penyusunan program kegiatan; b. Perencanaan strategis pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; c. Perumusan kebijakan teknis bidang Kebudayaan dan Pariwisata; d. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
e. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
f. Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
g. Pelaksanaan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksnakan di bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
h. Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
i. Pembinaan UPTD;
j. Pengkoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
k. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan bidang seni budaya dan pariwisata;
l. Pembinaan kepada masyarakat tentang kebudayaan dan pariwisata;
m. Pelaksanaan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan lembaga lainnya;
n. Peningkatan pengembangan apresiasi seni budaya;
o. Pembinaan pengembangan obyek wisata, pentas seni budaya, rekreasi dan aneka hiburan