Apakah menelan darah yang ada dimulut dapat membatalkan puasa tetapi kita tidak tahu hukum darah itu???
Budyhermawan
Tidak mngapa sekiranya anda tidak tahu.
0 votes Thanks 0
Syubbana
Darah termasuk dalam kategori benda najis, yang mana maka menelan darah hukumnya haram, sebab benda yang najis diharamkan untuk ditelan atau dimakan.
Dalam sebuah hadits dinyatakan bahwa hanya ada dua jenis darah yang halal dimakan, yaitu hati dan limpa dari hewan sembelihan.
akan tetapi jika misalnya gusi kita mengeluarkan darah dan kita susah untuk memisahkannya dg air ludah sehingga tanpa bisa dihindari tertelan , maka hukumnya adalah ma'fu anhu (dimaafkan atau ditolerir) dalam artian tidak dihukum haram.
Dalam sebuah hadits dinyatakan bahwa hanya ada dua jenis darah yang halal dimakan, yaitu hati dan limpa dari hewan sembelihan.
akan tetapi jika misalnya gusi kita mengeluarkan darah dan kita susah untuk memisahkannya dg air ludah sehingga tanpa bisa dihindari tertelan , maka hukumnya adalah ma'fu anhu (dimaafkan atau ditolerir) dalam artian tidak dihukum haram.