"Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341).
Jawaban:
"Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341).
Penjelasan:
maaf jika salah
Jawaban:
Terkait menelan air liur sendiri saat seorang berpuasa, maka hal
tersebut tidak membatalkan puasa. Ibnu Qudamah menjelaskan:
"(Diantara hal yang tidak membatalkan puasa) adalah sesuatu
yang tidak mungkin terhindarkan, seperti menelan air liurnya.
Penjelasan:
"SEMOGA MEMBANTU"
✨✨✨✨✨✨✨✨