Apakah arti dukungan sri sultan hamengkubuwono IX terhadap proklamasi kemerdekaan ???
Erni60 Pernyataan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Di Yogyakarta, Sultan Hamengkubuwono IX menyatakan “Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat” yang bersifat kerajaan, sebagai daerah istimewa dalam wilayah negara Indonesia. Pernyataan Sri Sultan Hamengkubuwono IX dinyatakan pada tanggal 5 September 1945. Berikut kutipan pernyataan Sri Sultan Hamengkubuwono IX : a. Bahwa Negara Ngayogyakarta Hardiningrat yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari negara Republik Indonesia. b. Sebagai kepala daerah, Sri Sultan HB IX memegang pemerintahan di wilayah kesultanan Yogyakarta. c. Kesultanan Yogyakarta mempunyai hubungan langsung dengan pemerintah pusat RI dan Sultan Yogyakarta bertanggung jawab atas negeri Yogyakarta langsung kepada presiden RI. Pernyataan ini merupakan kebesaran jiwa dan pengorban Sultan Hamengkubuwono IX dalam mendukung berdirinya Negara Republik Indonesia. Kemudian Presiden Republik Indonesia, Soekarno secara khusus mengirim utusan ke Yogyakarta untuk menyampaikan piagam pernyataan Pemerintah Republik Indonesia yang menyatakan : “Kami Presiden Republik Indonesia menyatakan Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengkubuwono Senopati Ing Ngalogo Abdurachman Sayidin Panotogomo Khalifatullah Ingkang kaping IX ing Ngayogyakarta Hadiningrat, pada kedudukannya, dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kanjeng Sultan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa, dan raga untuk keselamatan daerah Yogyakarta sebagai bagian Republik Indonesia. Djakarta, 19 September 1945 Presiden Republik Indonesia. Soekarno
aulia3009
Dukungan sangat penting yang ditunjukkan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dari Kasultanan Jogyakarta nampak dalam pernyataannya tanggal 5 September 1945. Dalam pernyataan tersebut Sri Sultan Hamengkubuwono IX menegaskan bahwa Negeri Ngayogyokarto Hadiningrat yang bersifat kerajaan sebagai Daerah Istimewa dalam Negara Republik Indonesia. Pernyataan tersebut merupakan suatu keputusan yang cukup berani dan bijak di dalam negara kerajaan yang berdaulat. Sesungguhnya sesuai dengan konsep negara kesatuan yang dianut Indonesia, tidak akan ada negara di dalam negara, kalau hal tersebut terjadi akan memudahkan bangsa asing mengadu domba.
Di Yogyakarta, Sultan Hamengkubuwono IX menyatakan “Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat” yang bersifat kerajaan, sebagai daerah istimewa dalam wilayah negara Indonesia. Pernyataan Sri Sultan Hamengkubuwono IX dinyatakan pada tanggal 5 September 1945.
Berikut kutipan pernyataan Sri Sultan Hamengkubuwono IX :
a. Bahwa Negara Ngayogyakarta Hardiningrat yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari negara Republik Indonesia.
b. Sebagai kepala daerah, Sri Sultan HB IX memegang pemerintahan di wilayah kesultanan Yogyakarta.
c. Kesultanan Yogyakarta mempunyai hubungan langsung dengan pemerintah pusat RI dan Sultan Yogyakarta bertanggung jawab atas negeri Yogyakarta langsung kepada presiden RI.
Pernyataan ini merupakan kebesaran jiwa dan pengorban Sultan Hamengkubuwono IX dalam mendukung berdirinya Negara Republik Indonesia. Kemudian Presiden Republik Indonesia, Soekarno secara khusus mengirim utusan ke Yogyakarta untuk menyampaikan piagam pernyataan Pemerintah Republik Indonesia yang menyatakan : “Kami Presiden Republik Indonesia menyatakan Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengkubuwono Senopati Ing Ngalogo Abdurachman Sayidin Panotogomo Khalifatullah Ingkang kaping IX ing Ngayogyakarta Hadiningrat, pada kedudukannya, dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kanjeng Sultan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa, dan raga untuk keselamatan daerah Yogyakarta sebagai bagian Republik Indonesia.
Djakarta, 19 September 1945 Presiden Republik Indonesia.
Soekarno
Semoga Membantu :)