Apa yg di maksud badan usaha milik swasta dan tujuwannya
FFruitpunchsamurai
Badan usaha yang dijalankan dan diurus oleh pihak swasta atau pihak perorangan atau organisasi dan tidak di campuri oleh pemerintah . tujuanya tergantung badan usaha masing-masing, tapi kebanyakan ingin mencari keuntungan .
ttd A
0 votes Thanks 0
walimuklas Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) A. Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Sebagaimana disinggung pada pembahasan sebelumnya, Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha swasta dibedakan atas badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri. Sedangkan badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat luar negeri. B. Maksud dan Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Swasta Badan usaha swasta didirikan seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan murni untuk mencari keuntungan dan pengembangan modal. Tugas utama badan usaha swasta adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat melalui usaha komersial. Laba pada badan usaha swasta berfungsi sebagai sumber pemupukan modal dan tidak boleh digunakan untuk penguasaan ekonomi oleh orang-seorang atau kelompok yang merugikan komponen pemilik faktor produksi. C. Jenis Badan Usaha Milik Swasta Badan usaha milik swasta terdiri atas tiga jenis, yaitu badan usaha perseorangan, persekutuan (partnership), dan perseroan terbatas. Badan Usaha Perseorangan Badan Usaha Perseorangan dimiliki oleh satu orang. Oleh karena itu, pengelolaan badan usaha ini mudah dan biaya yang dikeluarkan pun murah. Pengusaha sebagai pemilik bebas mengemukakan dan menerapkan kebijakannya kepada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis. Pendirian badan usaha ini mudah dan murah, begitu pula dengan penutupannya. Begitu pemilik merasa bahwa badan usahanya tidak menguntungkan lagi, dengan mudah ia dapat menutup badan usahanya. Modal badan usaha perorangan menjadi satu (tidak terpisah) dengan modal pribadi pemilik, karena pemilik harus mendanai sendiri usahanya. Dengan demikian, setiap pergerakan keuangan badan usaha ini otomatis memengaruhi kondisi keuangan pemilik.
tujuanya tergantung badan usaha masing-masing, tapi kebanyakan ingin mencari keuntungan .
ttd
A
Sebagaimana disinggung pada pembahasan sebelumnya, Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha swasta dibedakan atas badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri. Sedangkan badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat luar negeri.
B. Maksud dan Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Swasta Badan usaha swasta didirikan seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan murni untuk mencari keuntungan dan pengembangan modal. Tugas utama badan usaha swasta adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat melalui usaha komersial. Laba pada badan usaha swasta berfungsi sebagai sumber pemupukan modal dan tidak boleh digunakan untuk penguasaan ekonomi oleh orang-seorang atau kelompok yang merugikan komponen pemilik faktor produksi.
C. Jenis Badan Usaha Milik Swasta Badan usaha milik swasta terdiri atas tiga jenis, yaitu badan usaha perseorangan, persekutuan (partnership), dan perseroan terbatas. Badan Usaha Perseorangan Badan Usaha Perseorangan dimiliki oleh satu orang. Oleh karena itu, pengelolaan badan usaha ini mudah dan biaya yang dikeluarkan pun murah. Pengusaha sebagai pemilik bebas mengemukakan dan menerapkan kebijakannya kepada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis. Pendirian badan usaha ini mudah dan murah, begitu pula dengan penutupannya. Begitu pemilik merasa bahwa badan usahanya tidak menguntungkan lagi, dengan mudah ia dapat menutup badan usahanya. Modal badan usaha perorangan menjadi satu (tidak terpisah) dengan modal pribadi pemilik, karena pemilik harus mendanai sendiri usahanya. Dengan demikian, setiap pergerakan keuangan badan usaha ini otomatis memengaruhi kondisi keuangan pemilik.