Apa yg di maksud badan usaha milik daerah serta tujuannya degan ciri-cirinya
graceliaamel
BAdan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah dengan modal sebagian atau seluruhnya milik pem.daerah
ciri cirinya : 1.usahanya merupakan pelayanan bagi masyarakat 2.sebagian modal atau seluruhmya berasal dari pem.daerah 3.dipimpin oleh seorang direksi yang diangkat oleh kepala daerah
maaf kalo ada yang salah (;
2 votes Thanks 2
satriam15
Badan usaha yang didirikan pemerintah daerah berdasarkan dengan peraturan daerah dengan modal sebagian atau seluruhnya milik daerah
ciri cirinya :
1.usahanya merupakan pelayanan bagi masyarakat
2.sebagian modal atau seluruhmya berasal dari pem.daerah
3.dipimpin oleh seorang direksi yang diangkat oleh kepala daerah
maaf kalo ada yang salah (;