delsheeka1
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM )
A. Tujuan Komnas HAM
Berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999 , Komnas HAM bertujuan untuk : 1) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM; 2) Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan .
B. Fungsi, Tugas, dan Wewenang Komnas HAM Berdasarkan Pasal 76 dan Pasal 89 undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 , fungsi , tugas , dan wewenang Komnas HAM adalah sebagai berikut : 1) Fungsi Pengkajian dan Penelitian Untuk melaksanakan fungsi ini, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan hal berikut : a) Pengkajian dan Penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai aksesi dan kemungkinan aksesi serta ratifikasi. b) Pengkajian dan Penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia . c) Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian d) Studi kepustakaan, studi lapangan , dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia e) Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindugan, penegakan , dan pemajuan hak asasi manusia . f) Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi , lembaga atas pihak lainnya, baik tingkat nasional , regional, maupun , internasional dalam bidang hak asasi manusia .
2) Fungsi Penyuluhan Untuk melaksanakan fungsi penyuluhan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan hal berikut : a) Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia b) Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya . c) Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik ditingkat nasional , regional, maupun internasional dalam bidang HAM .
3) Fungsi Pemantauan Untuk melaksanakan fungsi pemantauan , Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan hal berikut : a) Pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasil pengamatan itu b) Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat, yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM c) Pemanggilan terhadap pihak pengadu atau korban ataupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya . d) Pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu dimintai menyerahkan bukti yang diperlukan. e) Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu . f) Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan, secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua pengadilan 4) Fungsi Mediasi Untuk melaksanakan fungsi mediasi, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan a) Perdamaian kedua belah pihak b) Penyelesaian masalah melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli c) Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan d) Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti . e) Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya .
C. Kelengkapan Komnas HAM Kelengkapan Komnas HAM terdiri atas dua alat , yaitu : 1) Sidang Paripurna ; 2) Sub Komisi
D. Keanggotaan Komnas HAM Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR RI berdasarkan usul Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara .
E. Hak dan Kewajiban Anggota Komnas HAM Setiap angg
3 votes Thanks 2
RafiWidianto1
3. Dalam Kehidupan Masyarakat Peran serta dalam upaya penegakan HAM di lingkungan masyarakat, antara lain sebagai berikut. a. Berusaha mewujudkan ketertiban umum. b. Berusaha tidak mengganggu hak orang lain. c. Saling menjaga dan melindungi harkat dan martabat manusia. d. Menghormati keberadaan masing-masing. e. Berkomunikasi dengan baik dan sopan. f. Berusaha mewujudkan kehidupan aman, tertib, damai, saling menghormati perbedaan-perbedaan. g. Tidak mencapuri urusan pribadi orang lain. h. Tidak menyinggung perasaan tetangga. i. Tidak semena-mena terhadap orang lain. j. Suka memberi pertolongan kepada orang lain. k. Menghargai pendapat orang lain apabila mengikuti musyawarah.
4. Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Peran serta dalam upaya penegakan HAM di lingkungan kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain sebagai berikut. a. Bersedia menjadi saksi dalam proses pengadilan kehidupan berbangsa dan mengetahui peristiwa pelanggaran HAM. b. Tidak menyabotase proses pengadilan tindak pelanggaran HAM. c. Melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui telah terjadi peristiwa pelanggaran HAM, dan sebagainya.
A. Tujuan Komnas HAM
Berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999 , Komnas HAM bertujuan untuk :
1) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM;
2) Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan .
B. Fungsi, Tugas, dan Wewenang Komnas HAM
Berdasarkan Pasal 76 dan Pasal 89 undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 , fungsi , tugas , dan wewenang Komnas HAM adalah sebagai berikut :
1) Fungsi Pengkajian dan Penelitian
Untuk melaksanakan fungsi ini, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan hal berikut :
a) Pengkajian dan Penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai aksesi dan kemungkinan aksesi serta ratifikasi.
b) Pengkajian dan Penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia .
c) Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian
d) Studi kepustakaan, studi lapangan , dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia
e) Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindugan, penegakan , dan pemajuan hak asasi manusia .
f) Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi , lembaga atas pihak lainnya, baik tingkat nasional , regional, maupun , internasional dalam bidang hak asasi manusia .
2) Fungsi Penyuluhan
Untuk melaksanakan fungsi penyuluhan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan hal berikut :
a) Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia
b) Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya .
c) Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik ditingkat nasional , regional, maupun internasional dalam bidang HAM .
3) Fungsi Pemantauan
Untuk melaksanakan fungsi pemantauan , Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan hal berikut :
a) Pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasil pengamatan itu
b) Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat, yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM
c) Pemanggilan terhadap pihak pengadu atau korban ataupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya .
d) Pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu dimintai menyerahkan bukti yang diperlukan.
e) Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu .
f) Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan, secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua pengadilan
4) Fungsi Mediasi
Untuk melaksanakan fungsi mediasi, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan
a) Perdamaian kedua belah pihak
b) Penyelesaian masalah melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli
c) Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan
d) Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti .
e) Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya .
C. Kelengkapan Komnas HAM
Kelengkapan Komnas HAM terdiri atas dua alat , yaitu :
1) Sidang Paripurna ;
2) Sub Komisi
D. Keanggotaan Komnas HAM
Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR RI berdasarkan usul Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara .
E. Hak dan Kewajiban Anggota Komnas HAM
Setiap angg
Peran serta dalam upaya penegakan HAM di lingkungan masyarakat, antara lain sebagai berikut.
a. Berusaha mewujudkan ketertiban umum.
b. Berusaha tidak mengganggu hak orang lain.
c. Saling menjaga dan melindungi harkat dan martabat manusia.
d. Menghormati keberadaan masing-masing.
e. Berkomunikasi dengan baik dan sopan.
f. Berusaha mewujudkan kehidupan aman, tertib, damai, saling menghormati perbedaan-perbedaan.
g. Tidak mencapuri urusan pribadi orang lain.
h. Tidak menyinggung perasaan tetangga.
i. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
j. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
k. Menghargai pendapat orang lain apabila mengikuti musyawarah.
4. Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Peran serta dalam upaya penegakan HAM di lingkungan kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain sebagai berikut.
a. Bersedia menjadi saksi dalam proses pengadilan kehidupan berbangsa dan mengetahui peristiwa pelanggaran HAM.
b. Tidak menyabotase proses pengadilan tindak pelanggaran HAM.
c. Melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui telah terjadi peristiwa pelanggaran HAM, dan sebagainya.