Apa yang menjadi alasan utama Indonesia memakai sistem pemerintahan Parlementer pada tahun 1946? Padahal dlm UUD '45 Pasal 4 ayat 1 berbunyi "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar"?
javierlouwiep6ye4c
Karena pada tahun 1946 Indonesia belum membuat/mengesahkan UUD pasal 4 ayat 1