wantinaura
Rule of law merupakan suatu doktrin dalam hukum yg mulai muncul pada abad ke 19 bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi,kehadirannya boleh disebut dengan reaksi dan koreksi terhadap negara absolut.Rule of law lahir dengan semangat yang tinggi,bersama sama dengan demokrasi ,parlemen ,dan lain lain ,kemudian mengambil alih dominasi dari golongan golongan gereja,ningrat,prajurit,dan kerajaan