Apa yang dimaksud dengan mitigasi. dan jelaskan mitigasi pada angin topan. Yang jelas ya jawabannya
asyrafahmad10
Menurut saya, Puting beliung adalah angin yang berputar dengan kecepatan lebih dari 63 km/jam yang bergerak secara garis lurus dengan lama kejadian maksimum 5 menit. Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana). Mitigasi didefinisikan sebagai upaya yang ditujukan untuk mengurangi dampak dari bencana, Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. (UU No 24 Tahun 2007, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 9) (PP No 21 Tahun 2008, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 6)
1 votes Thanks 1
DevaraKrishna
Mitigasi adalah usaha-usaha yang dilakukan untuk menghadapi bencana alam bersifat bencana biasa dan bencana paling membahayakan. Mitigasi angin topan : 1. Membuat struktur bangunan yang mampu bertahan terhadap kuatnya angin. 2. Perlunya penerapan aturan standar bangunan yang memperhitungkan beban angin khususnya di daerah rawan angin topan 3. Penempatan lokasi pembangunan fasilitas penting pada daerah yang terlindung dari angin topan. 4. Penghijauan di bagian atas arah angin untuk meredam kekuatan angin. 5. Pembuatan bangunan umum yang cukup luas yang dapat digunakan sebagai tempat penampungan sementara bagi orang maupun barang saat terjadi serangan angin topan.
Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana). Mitigasi didefinisikan sebagai upaya yang ditujukan untuk mengurangi dampak dari bencana, Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. (UU No 24 Tahun 2007, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 9) (PP No 21 Tahun 2008, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 6)
Mitigasi angin topan :
1. Membuat struktur bangunan yang mampu bertahan terhadap kuatnya angin.
2. Perlunya penerapan aturan standar bangunan yang memperhitungkan beban angin khususnya di daerah rawan angin topan
3. Penempatan lokasi pembangunan fasilitas penting pada daerah yang terlindung dari angin topan.
4. Penghijauan di bagian atas arah angin untuk meredam kekuatan angin.
5. Pembuatan bangunan umum yang cukup luas yang dapat digunakan sebagai tempat penampungan sementara bagi orang maupun barang saat terjadi serangan angin topan.