Apa yang dimaksud dengan mediasi,rehabilitasi,restitusi,dan kompensasi?
nurastiniganti rugi oleh negara (kompensasi) ganti rugi oleh pihak ke3 atau pelaku (restitusi) pemulihan kedudukan semula, seperti nama baik,jabatan, dan hak-hak lain (rehabitasi) upaya penyesaian kompelik dengan adanya pihak ke3 yang netral (mediasi)
ganti rugi oleh pihak ke3 atau pelaku (restitusi)
pemulihan kedudukan semula, seperti nama baik,jabatan, dan hak-hak lain (rehabitasi)
upaya penyesaian kompelik dengan adanya pihak ke3 yang netral (mediasi)