1.penyelesaian alternatif kasus pelanggaran HAM berat bisa dilaksanakan dengan cara-cara a.restitusi b.kompensasi c.rehabilitasi jelaskan masing-masing artinya?
2.kasus pelanggaran HAM dapat dikelompokkan menjadi berapa macam sebutkan dan berikan contohnya?
3.berikan contoh lembaga-lembaga HAM yang dibentuk oleh masyarakat?
#tolong yang bisa di jawab
fitriabaharun
1. a. restitusi adalah ganti rugi yang dibebankan pada pelaku/pihak ke-3 baik untuk korban maupun keluarganya. b. kompensasi adalah merupakan ganti rugi dari negara karena pelaku tidak mampu memberiakn ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggungnnya c. rehabilitasi adalah pengembalian nama baik seseorang 2. dua, genosida: membunuh anggota kelompok. kemasyarakatan : pembudakan. 3. LSM,YLBHI,PBHI,KONTRAS,LPHSN
b. kompensasi adalah merupakan ganti rugi dari negara karena pelaku tidak mampu memberiakn ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggungnnya
c. rehabilitasi adalah pengembalian nama baik seseorang
2. dua, genosida: membunuh anggota kelompok.
kemasyarakatan : pembudakan.
3. LSM,YLBHI,PBHI,KONTRAS,LPHSN