Apa yang dimaksud dengan fungsi hukum sbg alat ketertiban dan ketentraman masyarakat!
Beta27
Yaitu hukum yg dapat menertibkan masyarakat karena hukum itu sifatnya mengikat dan memaksa, sehingga semua masyarakat akan melaksanakannya
0 votes Thanks 1
haninbaldan
Maksudnya adalah sebagai pencipta ketertiban dan ketentraman masyarakat, hukum itu bersifat mengikat dan memaksa, jadi setiap orang harus mengikuti hukum yg berlaku di wliyah tersebut, sehingga jika semuanya menaati maka ketertiban dan ketentraman pun akan terwujud :)
karena hukum itu sifatnya mengikat dan memaksa, sehingga semua masyarakat akan melaksanakannya