Di Negara kita Indonesia, untuk mengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakat, agar aman dan tertib, telah diatur oleh norma2 antara lain norma agama, kesusilaan, kesopanan, adat istiadat/budaya, dll. Tetapi masih diperlukan pengaturan dengan norma hokum. Apa sebabnya dan apa gunanya?
RonaldoTk
Jadi maksudx itu Norma Hukum hrus ada untuk mengatur proses,tata cara,kaidah,dan prosedur untukyg dibutuhkan untuk mengemudikan sebuah Negara