aisyatulkamilah
A. BUMN = Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian/seluruh kepemilikannya oleh NKRI (Negara Kesatuan Republik indonesia) , B. BUMS = Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi di luar perusahaan negara dan koperasi. C. Persero = Persero adalah BUMN yang usahanya adalah Perseroan Terbatas atau PT. D. Perum = Perusahaan Umum / Disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah.
B. BUMS = Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi di luar perusahaan negara dan koperasi.
C. Persero = Persero adalah BUMN yang usahanya adalah Perseroan Terbatas atau PT.
D. Perum = Perusahaan Umum / Disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah.
Maaf kalau salah ,,semoga membantu !!