Apa yang dimaksud denga sistem proporsional terbuka dan sistem distrik berwakil banyak?
Zulianissa
Pengertian dan sistem pemilihan umum Pemilihan umum adalah salah satu cara untuk menentukan wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam Badan Perwakilan Rakyat. Pemilihan umum dapat dilakukan dengan cara langsung dan bertingkat. 1. Cara langsung berarti rakyat secara langsung memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di Badan-badan Perwakilan Rakyat. 2. Cara bertingkat berarti rakyat memilih dulu wakilnya (senat), kemudian wakilnya itulah yang akan memilih wakil rakyat yang akan duduk di Badan-badan Perwakilan Rakyat.
Selain dari cara penyelenggaraannya, Pemilu juga dapat dibedakan menurut sistem yang digunakan. Dalam sistem Pemilu kita mengenal adanya sistem distrik, proporsional, dan sistem gabungan. 1) Sistem distrik, merupakan sistem pemilihan di mana Negara terbagi dalam daerah-daerah bagian (distrik) pemilihan yang jumlahnya sama dengan anggota Badan Perwakilan Rakyat yang dikehendaki. Sistem distrik atau single member constituencies diwakili oleh satu orang dengan suara mayoritas. Oleh sebab itu, sistem ini mempunyai kelebihan sekaligus kekurangan. 2) Sistem proporsional, merupakan sistem pemilihan berdasarkan persentase pada kursi parlemen yang akan dibagikan pada Organisasi Peserta Pemilu (OPP). Dengan kata lain, setiap Organisasi Peserta Pemilu akan memperoleh sejumlah kursi parlemen sesuai dengan jumlah suara pemilih yang diperoleh di seluruh wilayah Negara. Dalam sistem ini, terbuka kemungkinan penggabungan partai kecil (berkoalisi) untuk memperoleh kursi di Perwakilan Rakyat. Sistem ini pun tidak lepas dari adanya kelebihan dan kekurangan. 3) Sistem gabungan, merupakan sistem yang menggabungkan sistem distrik dengan proporsional. Sistem ini membagi wilayah Negara dalam beberapa daerah pemilihan. Sisa suara pemilih tidak hilang, melainkan diperhitungkan dengan jumlah kursi yang belum dibagi. Sistem ini disebut juga sistem perwakilan berimbang dengan stelsel daftar.
1. Cara langsung berarti rakyat secara langsung memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di Badan-badan Perwakilan Rakyat.
2. Cara bertingkat berarti rakyat memilih dulu wakilnya (senat), kemudian wakilnya itulah yang akan memilih wakil rakyat yang akan duduk di Badan-badan Perwakilan Rakyat.
Selain dari cara penyelenggaraannya, Pemilu juga dapat dibedakan menurut sistem yang digunakan. Dalam sistem Pemilu kita mengenal adanya sistem distrik, proporsional, dan sistem gabungan.
1) Sistem distrik, merupakan sistem pemilihan di mana Negara terbagi dalam daerah-daerah bagian (distrik) pemilihan yang jumlahnya sama dengan anggota Badan Perwakilan Rakyat yang dikehendaki. Sistem distrik atau single member constituencies diwakili oleh satu orang dengan suara mayoritas. Oleh sebab itu, sistem ini mempunyai kelebihan sekaligus kekurangan.
2) Sistem proporsional, merupakan sistem pemilihan berdasarkan persentase pada kursi parlemen yang akan dibagikan pada Organisasi Peserta Pemilu (OPP). Dengan kata lain, setiap Organisasi Peserta Pemilu akan memperoleh sejumlah kursi parlemen sesuai dengan jumlah suara pemilih yang diperoleh di seluruh wilayah Negara. Dalam sistem ini, terbuka kemungkinan penggabungan partai kecil (berkoalisi) untuk memperoleh kursi di Perwakilan Rakyat. Sistem ini pun tidak lepas dari adanya kelebihan dan kekurangan.
3) Sistem gabungan, merupakan sistem yang menggabungkan sistem distrik dengan proporsional. Sistem ini membagi wilayah Negara dalam beberapa daerah pemilihan. Sisa suara pemilih tidak hilang, melainkan diperhitungkan dengan jumlah kursi yang belum dibagi. Sistem ini disebut juga sistem perwakilan berimbang dengan stelsel daftar.