Apa yang dimaksud BUMN kreasi seni dan BUMS kreasi seni
tsamarahna
BUMN yaitu badan usaha milik negara yang dikelola oleh sanggar atau sekelompok seni kalau BUMS BADAN USAHA MILIK SEKITAR YANG BERKAITAN DENGAN SENI
2 votes Thanks 2
rezazharfan
Enurut Keputusan Mentri Keuangan RI Nomor1232/KMK.013/1989 pasal 1 yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Jadi, karena pemilik nodal adalah Negara, berarti manajemen sangat dipengaruhi oleh pemerintah dan menjadi sarana kebijakan yang biasa cendrung bersifat politis atau menyangkut kesejahterahan masyarakat, hajat hidup orang banyak , dan pemerataan hasil pembangunan (Sukamdiyo, 1996:17 ). Penguasaan oleh negara dalah hajat hidup orang banyak bukan berarti memiliki, namun mengandung arti memberi kekuasaan tertinggi kepada negara untuk: 1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan. 2. Menetukan dan mengatur hak-hak atas bumi, air, dan kekayaan alam. 3. Mengatur serta menentukan hubungan antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Badan Usaha Milik Negara ini selajutnya disebut BUMN adalah usaha yang seluruh atau sebagian nodalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara (Sukwiati dkk, 2005:81). 1.2 Ciri-Ciri BUMN Ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut: 1. Pemerintah bertindak sebagai pemegang hak atas segala kekayaan dan usaha. 2. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dari permodal;an badan usaha. 3. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan da;lam menetapkan kebijakan badan usaha. 4. Pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan negara yang berwenang. 5. Segala hak, kewajiban, dan tanggung jawab berada ditangan negara. 6. Melayani kepentingan umum , selain untuk memperoleh keuntungan. 7. Sebagai stabilator perekonomian dalam upaya meningkatkan kesejahterahan rakyat. 8. Sebagai sumber pemasukan negara. 9. Seluruh dan sebagian besar modalnya milik negara 10. Modalnya dapat berupa saham dan obligasi untuk BUMN yang telah go public. 1.3 Tujuan pendirian BUMN Tujuan pendirian BUMN adalah sebagai berikut.1) Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.2) Mengejar keuntungan3) menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa menyediakan barang/jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.4) Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi.5) Memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
1.2 Ciri-Ciri BUMN Ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut: 1. Pemerintah bertindak sebagai pemegang hak atas segala kekayaan dan usaha. 2. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dari permodal;an badan usaha. 3. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan da;lam menetapkan kebijakan badan usaha. 4. Pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan negara yang berwenang. 5. Segala hak, kewajiban, dan tanggung jawab berada ditangan negara. 6. Melayani kepentingan umum , selain untuk memperoleh keuntungan. 7. Sebagai stabilator perekonomian dalam upaya meningkatkan kesejahterahan rakyat. 8. Sebagai sumber pemasukan negara. 9. Seluruh dan sebagian besar modalnya milik negara 10. Modalnya dapat berupa saham dan obligasi untuk BUMN yang telah go public.
1.3 Tujuan pendirian BUMN Tujuan pendirian BUMN adalah sebagai berikut.1) Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.2) Mengejar keuntungan3) menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa menyediakan barang/jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.4) Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi.5) Memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.