Apa tujuan seseorang mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baik itu tenaga honorer, asn, guru pns, pelaku usaha dan rakyat jelata ke kantor DJP (Direktorat Jenderal Pajak)?
Apakah Pajak Bumi Bangunan, Pajak Reklame, dan Pajak Kendaraan wewenang DJP?
Kenapa kita harus diwajibkan buat NPWP? Apakah NPWP sama wajibnya dengan KTP?
1. Tujuan seseorang mengurus NPWP ke kantor DJP adalah untuk memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak dan dapat membayar pajak sesuai dengan penghasilan atau keuntungan yang diperoleh. Dengan memiliki NPWP, seseorang juga dapat melakukan transaksi keuangan yang memerlukan NPWP seperti pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, dan lain sebagainya. Bagi tenaga honorer, ASN, guru PNS, pelaku usaha, dan rakyat jelata, memiliki NPWP juga dapat membantu dalam pengajuan tunjangan atau bantuan sosial dari pemerintah.
2. Ya, Pajak Bumi Bangunan, Pajak Reklame, dan Pajak Kendaraan merupakan wewenang DJP.
3. Kita diwajibkan untuk memiliki NPWP karena hal ini merupakan kewajiban sebagai warga negara yang harus membayar pajak sesuai dengan penghasilan atau keuntungan yang diperoleh. NPWP tidak sama wajibnya dengan KTP, karena KTP merupakan identitas diri seseorang sedangkan NPWP merupakan nomor identitas sebagai wajib pajak. Namun, memiliki NPWP juga dapat membantu dalam pengurusan administrasi keuangan seperti pembukaan rekening bank dan pengajuan kredit.
Jawaban:
1. Tujuan seseorang mengurus NPWP ke kantor DJP adalah untuk memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak dan dapat membayar pajak sesuai dengan penghasilan atau keuntungan yang diperoleh. Dengan memiliki NPWP, seseorang juga dapat melakukan transaksi keuangan yang memerlukan NPWP seperti pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, dan lain sebagainya. Bagi tenaga honorer, ASN, guru PNS, pelaku usaha, dan rakyat jelata, memiliki NPWP juga dapat membantu dalam pengajuan tunjangan atau bantuan sosial dari pemerintah.
2. Ya, Pajak Bumi Bangunan, Pajak Reklame, dan Pajak Kendaraan merupakan wewenang DJP.
3. Kita diwajibkan untuk memiliki NPWP karena hal ini merupakan kewajiban sebagai warga negara yang harus membayar pajak sesuai dengan penghasilan atau keuntungan yang diperoleh. NPWP tidak sama wajibnya dengan KTP, karena KTP merupakan identitas diri seseorang sedangkan NPWP merupakan nomor identitas sebagai wajib pajak. Namun, memiliki NPWP juga dapat membantu dalam pengurusan administrasi keuangan seperti pembukaan rekening bank dan pengajuan kredit.