anjeliyuliana16
Mpr mengubah dan menetapkan uud 1945 melantik presiden & wakil presiden memutuskan usul dpr berdasrkan keputusan mk
dpr membentuk uud membahas dan memberi persetujuan terhadap peraturan pemerintah menetapkan apbn bersama presiden
dpd mengajukan rancangan uud kpda dpr memberi pertimbangan ruu apbn dan ruu kepada dpr melakukan pengawasan otonomi daerah
0 votes Thanks 4
kevirasmile
Tugas dan wewenang: 1.Mengubah dan menetapkan undang-undang 2.Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum 3.Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya 4.Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden 5.Memilih Wakil Presiden 6.Memilih Presiden dan Wakil Presiden
mengubah dan menetapkan uud 1945
melantik presiden & wakil presiden
memutuskan usul dpr berdasrkan keputusan mk
dpr
membentuk uud
membahas dan memberi persetujuan terhadap peraturan pemerintah
menetapkan apbn bersama presiden
dpd
mengajukan rancangan uud kpda dpr
memberi pertimbangan ruu apbn dan ruu kepada dpr
melakukan pengawasan otonomi daerah
1.Mengubah dan menetapkan undang-undang
2.Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum
3.Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
4.Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
5.Memilih Wakil Presiden
6.Memilih Presiden dan Wakil Presiden