Qurratu
Tugas MPR. 1) Melantik president dan wakil presiden. 2) memberhentikan presiden dan wakil preside,
1 votes Thanks 1
fhwuswwkmed
MPR: 1. mengubah dan menetapkan UUD 2. melantik presiden dan wakil presiden 3. melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti 4. memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti 5. memilih dan melantik presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti.
DPR: 1. menerapkan APBN 2. memilih anggota BPK 3. memilih 3 calon hakim konstitusi 4. memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY 5. menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
DPRD: 1.membuat peraturan daerah kabupaten bersama kepala daerah 2. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan pembelanjaan daerah kabupaten 3. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1) Melantik president dan wakil presiden.
2) memberhentikan presiden dan wakil preside,
1. mengubah dan menetapkan UUD
2. melantik presiden dan wakil presiden
3. melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti
4. memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti
5. memilih dan melantik presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti.
DPR:
1. menerapkan APBN
2. memilih anggota BPK
3. memilih 3 calon hakim konstitusi
4. memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY
5. menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
DPRD:
1.membuat peraturan daerah kabupaten bersama kepala daerah
2. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan pembelanjaan daerah kabupaten
3. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.