Mengubah dan menetapkan UUDMelantik presiden dan wakil presidenMelantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhentiMemilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti2. Tugas DPR
Menetapkan APBN bersama presidenMemberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KYMemilih anggota BPKMemilih 3 calon hakim konsitusiMenyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyatMemberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisiMemberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dutaMelaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah
0 votes Thanks 1
Diahmercury
Wewenang MPR : 1. Mengubah dan menetapkan UUD, 2. Melantik presiden dan wakil presiden, 3. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya.
Wewenang DPR : 1. Membentuk Undang-undang, 2. Mengajukan rancangan undang-undang , 3 Menyampaikan usul dan pendapat masalah undang-undang
Mengubah dan menetapkan UUDMelantik presiden dan wakil presidenMelantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhentiMemilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti2. Tugas DPR
Menetapkan APBN bersama presidenMemberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KYMemilih anggota BPKMemilih 3 calon hakim konsitusiMenyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyatMemberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisiMemberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dutaMelaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah
1. Mengubah dan menetapkan UUD,
2. Melantik presiden dan wakil presiden,
3. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya.
Wewenang DPR :
1. Membentuk Undang-undang,
2. Mengajukan rancangan undang-undang ,
3 Menyampaikan usul dan pendapat masalah undang-undang
Semoga Bermanfaat...