Nakhlaaliyahf1923
Tugas MPR adalah ,Mengubah dan menetapkan UUD ,Melantik presiden dan wakil presiden ,Melantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti ,Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti,Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti. Tugas DPR adalah Menetapkan APBN bersama presiden ,Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY ,Memilih anggota BPK ,Memilih 3 calon hakim konsitusi ,Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyat ,Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisi ,Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta,Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah.
2 votes Thanks 1
elitzahara
Tugas mpr. : mengubah dan menetapkan uud.....melantik presiden dan wakil presidan...... memberhentikan presiden atau wakil presidan dalam masa jabatannya menurut uud................. tgas dpr. : membentuk uu dengan presiden...... menerima dan membahas usulan ruu... memilih anggota bpk dengan pertimbangan dpd.....
Tugas DPR adalah Menetapkan APBN bersama presiden ,Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY ,Memilih anggota BPK ,Memilih 3 calon hakim konsitusi ,Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyat ,Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisi ,Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta,Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah.