rosemaMahkamah Agung. 1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan olehUndang-Undang 2. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi 3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi
Mahkamah Konstitusi. 1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutuspembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum 2. Wajib memberi putusan atas pendapatDewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan / atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Komisi Yudisial. 1. Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalamrangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 2. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
Komisi Yudisial mempunyai tugas: a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung; b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung; c. Menetapkan calon Hakim Agung dan. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.2. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim
BPK 1.Memelihara transparansi dan akuntabilitas seluruh aspek keuangan negara. 2.Memeriksa semua asal usul dan besarnya penerimaan negara dari mana pun sumbernya. 3.Memeriksa dimana uang negara itu disimpan. 4.Memeriksa untuk apa uang negara tersebut dipergunakan. 5.Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang undang.
1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan olehUndang-Undang
2. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi
Mahkamah Konstitusi.
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutuspembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
2. Wajib memberi putusan atas pendapatDewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan / atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Komisi Yudisial.
1. Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalamrangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
2. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. Menetapkan calon Hakim Agung dan. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.2. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim
BPK
1.Memelihara transparansi dan
akuntabilitas seluruh aspek
keuangan negara.
2.Memeriksa semua asal usul
dan besarnya penerimaan negara dari mana pun sumbernya.
3.Memeriksa dimana uang negara itu disimpan.
4.Memeriksa untuk apa uang
negara tersebut dipergunakan.
5.Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang undang.