tuestaKOMNAS HAM bertugas dan berwenang dalam (Pasal 89 UU HAM): 1) Meneliti berbagai peraturan yang berkaitan dengan HAM; 2) Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM; 3) Menyelidiki dan memeriksa peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran HAM; 4) Memanggil para pihak serta saksi meminta bukti yang diperlukan; 5) Memberikan pendapat terhadap perkara tertentu dalam proses peradilan, bila terdapat pelanggaran HAM; 6) Mediasi perdamaian kedua belah pihak; dan 7) Menyampaikan rekomendasi atas kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.
1 votes Thanks 1
ameilani
1. melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah 2. menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi 3. menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti 4. memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan
1) Meneliti berbagai peraturan yang berkaitan dengan HAM;
2) Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM;
3) Menyelidiki dan memeriksa peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran HAM;
4) Memanggil para pihak serta saksi meminta bukti yang diperlukan;
5) Memberikan pendapat terhadap perkara tertentu dalam proses peradilan, bila terdapat pelanggaran HAM;
6) Mediasi perdamaian kedua belah pihak; dan
7) Menyampaikan rekomendasi atas kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.
2. menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
3. menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti
4. memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan