yulifiafiyyas
1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden 2.Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang 3. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi 4 . Mengundang DPD ntuk melakukan pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah 5. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan 6 . Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
2.Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
3. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi
4 . Mengundang DPD ntuk melakukan pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah
5. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan
6 . Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD