dollyvan
Korupsi,melakukan kejahatan, sakit, meninggal,mengundurkan diri
0 votes Thanks 0
dany85
Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan karena:a. meninggal dunia;b. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;c. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;d. tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;e. melanggar sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3);f. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48; dang. mengalami krisis kepercayaan publik yang luas akibat kasus yang melibatkan tanggung jawabnya, dan keterangannya atas kasus itu ditolak oleh DPRD.