navasaadella
uts...., tidak boleh seperti itu ;), itukan pendapat orang lain :) . Walaupun berbeda tidak masalah karena perbedan itu wajar :D :v @Arditama
Arditama
Bhineka Tunggal Ika kali :D (Berbeda" tetapi tetap satu } :v
navasaadella
Kalau pajak langsung pajaknya dipikul sendiri oleh wajib pajak :) contohnya :PPh (pajak penghasilan) sedangkan pajak tak langsung pajaknya dilimpahkan kepada pihak lain, jadi pengguna pajak tidak membayar sendiri ! Contohnya : PPN
contohnya :PPh (pajak penghasilan)
sedangkan pajak tak langsung pajaknya dilimpahkan kepada pihak lain, jadi pengguna pajak tidak membayar sendiri !
Contohnya : PPN