Nofitaaa
Hak amandemen adalah hak DPR utk mengadakan/ mengajukan perubahan terhadap RUU (Rnacangan Undang Undang) hak interpelasi adalah hak DPR utk meminta keterangan kepada pemerintah atau presiden. semoga membantu
0 votes Thanks 0
lululutfi01
Hak amandemen adalah hak untuk mengajukan Perubahan Undang-Undang atau Peraturan daerah (Raperda) Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara
hak interpelasi adalah hak DPR utk meminta keterangan kepada pemerintah atau presiden.
semoga membantu
Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara