DichaPrincess
Hak Inisiatif adalah hak untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang atau Peraturan daerah (Raperda), merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh anggota DPR/D untuk melaksanakan fungsinya di bidang legislasi. Karena kekuasaan legislasi DPRD merupakan inti kedaulatan rakyat, maka semua badan perwakilan rakyat (DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) mempunyai Hak inisiatif ini.
Hak amandemen, hampir sama dengan hak inisiatif, adalah hak untuk mengajukan Perubahan Undang-Undang atau Peraturan daerah (Raperda).
lintanglashaa
Hak amandemen = hak untuk mengajukan perubahan undang-undang / peraturan daerah (RaPerDa) sedangkan hak interplasi = hak DPR untuk meminta keterangan kpd pemerintah mngenai kebijakan pemerintah yg pntg dn strategis serta berdampak luas pda khidupan bermasyarakat dn bernegara
Hak amandemen, hampir sama dengan hak inisiatif, adalah hak untuk mengajukan Perubahan Undang-Undang atau Peraturan daerah (Raperda).
terimakasih
sedangkan hak interplasi = hak DPR untuk meminta keterangan kpd pemerintah mngenai kebijakan pemerintah yg pntg dn strategis serta berdampak luas pda khidupan bermasyarakat dn bernegara