Adalah potongan harga yang diberikan apabila pembayaran dilakukan lebih cepat dari jangka waktu kredit yang disepakati. Dari sisi penjualan, potongan ini disebut dengan potongan penjualan (Sales Discount), sedangkan dari sisi pembelian dinamakan potongan pembelian (Purchases discount). Biasanya potongan tunai, ditulis 2/10, n/30, yang artinya bahwa potongan sebesar 2% diberikan bila pembayaran dilakukan dalam jangka waktu 10 hari dihitung mulai dari tanggal transaksi, sementara jangka waktu kredit yang diperkenankan adalah 30 hari. Misalnya pada tanggal 2 Maret 2010, perusahaan A menjual barang seharga Rp. 200.000, dengan syarat 2/10, n/30. Dengan syarat ini perusahaan akan memberikan potongan sebesar Rp. 4.000 (2% dari Rp. 200.000) apabila pembeli membayar membayar sebelum tanggal 12 Maret 2010 (sepuluh hari sebelum tanggal transaksi). Perusahaan A hanya akan menerima uang sebesar Rp. 196.000. jika pembeli tidak mengambil potongan harga, maka ia harus melunasi seluruh hutangnya sebesar Rp. 200.000, pada tanggal 1 April 2010. Dari sudut pembeli, kalau pembayaran dilakukan sebelum 12 Maret 2010, maka uang yang dikeluarkan hanya Rp. 196.000, dan selambat-lambatnya pada tanggal 1 April 2010, pembeli harus membayar seluruh harga pembelian, yaitu sebesar Rp. 200.000.
Potongan Perdagangan (trade discount)
Bentuk lain dari potongan adalah memberikan potongan dalam hal membeli dalam skala besar dan sifatnya musiman, yaitu adanya pada saat promosi. Misalnya untuk pengambilan produk A sebesar 100 karton maka pembeli mendapat potongan harga sebesar Rp. 1.000 per karton, jika pengambilan 1.000 karton maka pembeli mendapat potongam harga sebesar Rp. 4.000. biasanya ini digunakan supaya para pedagang besar dan pedagang eceran membeli dalam jumlah yang besar.
Jawaban:
Potongan Tunai (cash discount)
Adalah potongan harga yang diberikan apabila pembayaran dilakukan lebih cepat dari jangka waktu kredit yang disepakati. Dari sisi penjualan, potongan ini disebut dengan potongan penjualan (Sales Discount), sedangkan dari sisi pembelian dinamakan potongan pembelian (Purchases discount). Biasanya potongan tunai, ditulis 2/10, n/30, yang artinya bahwa potongan sebesar 2% diberikan bila pembayaran dilakukan dalam jangka waktu 10 hari dihitung mulai dari tanggal transaksi, sementara jangka waktu kredit yang diperkenankan adalah 30 hari. Misalnya pada tanggal 2 Maret 2010, perusahaan A menjual barang seharga Rp. 200.000, dengan syarat 2/10, n/30. Dengan syarat ini perusahaan akan memberikan potongan sebesar Rp. 4.000 (2% dari Rp. 200.000) apabila pembeli membayar membayar sebelum tanggal 12 Maret 2010 (sepuluh hari sebelum tanggal transaksi). Perusahaan A hanya akan menerima uang sebesar Rp. 196.000. jika pembeli tidak mengambil potongan harga, maka ia harus melunasi seluruh hutangnya sebesar Rp. 200.000, pada tanggal 1 April 2010. Dari sudut pembeli, kalau pembayaran dilakukan sebelum 12 Maret 2010, maka uang yang dikeluarkan hanya Rp. 196.000, dan selambat-lambatnya pada tanggal 1 April 2010, pembeli harus membayar seluruh harga pembelian, yaitu sebesar Rp. 200.000.
Potongan Perdagangan (trade discount)
Bentuk lain dari potongan adalah memberikan potongan dalam hal membeli dalam skala besar dan sifatnya musiman, yaitu adanya pada saat promosi. Misalnya untuk pengambilan produk A sebesar 100 karton maka pembeli mendapat potongan harga sebesar Rp. 1.000 per karton, jika pengambilan 1.000 karton maka pembeli mendapat potongam harga sebesar Rp. 4.000. biasanya ini digunakan supaya para pedagang besar dan pedagang eceran membeli dalam jumlah yang besar.