APA PENGERTIAN: UNDANG-UNDANG,KEBIASAAN,YURISPRODENSI,TRAKTAT,DAN DOKTRIN (bantu ya pliiis....)(´・ω・`)
yehwana. undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur pemerintahan yang lainnya. b. kebiasaan adalah sesuatu yang telah dilakukan untuk sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat, biasanya dari suatu negara, kebudayaan, waktu, atau agama yang sama. c. yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang sama. d. doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya. e. traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalantertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. semoga bermanfaat ^^
b. kebiasaan adalah sesuatu yang telah dilakukan untuk sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat, biasanya dari suatu negara, kebudayaan, waktu, atau agama yang sama.
c. yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang sama.
d. doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.
e. traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalantertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan.
semoga bermanfaat ^^