Apa pengertian kekuasaan eksekutif,legislatif dan yudikatif???
winda97
Kekuasaan eksekutif ,yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan dalam suatu negara kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran
54 votes Thanks 120
heracindynaya
Kekuasaan : 1. legislatif adalah kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan yaitu MPR, DPR, DPD 2. eksekutif adalah kekuasaan undang undang yang berlaku dan sebagai kekuasaan menjalankan pemerintah yaitu presiden 3. yudikatif adalah kekuasaan menegakkan peraturan perundangang yang berlaku apabila terjadi pelanggaran dan sebagai kekuasaan kehakiman yaitu MA, MK, KY
kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan dalam suatu negara
kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran
1. legislatif adalah kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan yaitu MPR, DPR, DPD
2. eksekutif adalah kekuasaan undang undang yang berlaku dan sebagai kekuasaan menjalankan pemerintah yaitu presiden
3. yudikatif adalah kekuasaan menegakkan peraturan perundangang yang berlaku apabila terjadi pelanggaran dan sebagai kekuasaan kehakiman yaitu MA, MK, KY